Tindak pidana penggelapan yang dikenakan Pasal 362 KUHP (putusan nomor 45/Pid.B/2018/PN. Sdw)
T indak pidana penggelapan merupakan kejahatan yang dapat terjadi di segala bidang manapun serta pelakunya berasal dari berbagai lapisan masyarakat. Seperti halnya kasus yang terjadi pada terdakwa dalam Putusan Nomor 45/Pid.B/2018/PN. Sdw yang melakukan penggelapan terhadap aset perusahaan. Permasalahan yang diangkat adalah 1) Apakah perbuatan terdakwa memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 362 KUHP? dan 2) Bagaimana pertimbangan hakim dalam memutus perkara (Putusan Nomor 45/Pid.B/2018/PN. Sdw)?. Tipe penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif yang bersifat deskriptif analitis dengan menggunakan jenis data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif dengan menggunakan penarikan kesimpulan berdasarkan logika deduktif. Perbuatan terdakwa tidak memenuhi seluruh unsur-unsur dalam rumusan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan Putusan Nomor 45/Pid.B/2018/PN. Sdw lebih memperhatikan asas kepastian hukum.