Tinjauan yuridis mengenai tindak pidana penangkapan ikan yang dilakukan kapal asing tanpa ijin SIPI oleh warga negara Vietnam
T ujuan penelitian sebagai berikut : 1). Untuk menggambarkan pengaturan tindak pidana penangkapan ikan dengan memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing yang tidak memiliki surat izin penangkapan ikan (SIPI) di wilayah pengelolaan perikanan republik Indonesia. 2).Untuk menggambarkan kesesuaian putusan hakim dengan Pasal 93 ayat (2) Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. 3).Untuk menggambarkan macam-macam delik yang terdapat di dalam tindak pidana penangkapan ikan dengan memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing yang tidak memiliki surat izin. Dilakukan penelitian bertipe normatif yang bersifat deskriptif analitis, menggunakan data sekunder. Pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan yang dianalisis secara kualitatif dan penarikan kesimpulan dengan cara logika deduktif. Tindak pidana penangkapan ikan dengan memiliki dan /atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) diatur dalam Pasal 93 Ayat (2) jo. Pasal 27 Ayat (2) Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Perbuatan terdakwa yang merupakan nakhoda kapal penangkap ikan berbendera Vietnam oleh Mahkamah Agung dinyatakan bersalah sebagaimana Pasal 93 Ayat (2) jo. Pasal 27 Ayat (2) Undang-undang Perikanan dan telah memenuhi unsur-unsur Pasal 93 Ayat (2). Ditinjau dari macam-macam delik, perbuatan terdakwa termasuk dalam Delik kejahatan, Delik formil, Delik komisi, Delik tunggal dan delik Sengaja