Perbandingan hukum mengenai tindak pidana penipuan berdasarkan KUHP Indonesia dengan KUHP Jepang
T ujuan penelitian ini adalah sebagai berikut: 1). Untuk menggambarkan pengaturan hukum mengenai tindak pidana penipuan yang diatur dalam Pasal 378 KUHP Indonesia dengan Pasal 248 KUHP Jepang 2). Untuk memberikan gambaran mengenai persamaan dan perbedaan unsur-unsur tindak pidana penipuan Pasal 378 KUHP Indonesia dengan Pasal 248 KUHP Jepang. Penelitian dilakukan secara yuridis normatif dan bersifat deskriptif analitis, dengan menggunakan data sekunder. Cara pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan, pengolahan data data dilakukan secara kualitatif, sedangkan pengambilan kesimpulan menggunakan logika deduktif. Hasil penelitian menunjukan bahwa pengaturan tentang tindak pidana penipuan pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana Indonesia pada Pasal 378 pada Bab XXV tentang perbuatan curang terdapat pada buku kedua tentang kejahatan. Sedangkan dalam pengaturan tindak pidana penipuan dalam KUHP Jepang terdapat dalam buku kedua Bab XXXVII pasal 248 KUHP. Sedangkan persamaannya terdapat pada mengenai unsur subyektif, cara melakukan penipuannya, merupakan delik formil, delik aduan, delik dolus, delik biasa, delik tunggal, merupakan suatu kejahatan, merugikan harta benda orang yang ditipu. Perbedaannya terdapat pada sistem hukum negara, sanksi pidana, obyek pidana, tujuan penipuan