Tinjauan yuridis dasar penghapus pidana Pasal 49 Ayat (2) KUHP terhadap tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian
T ujuan penelitian adalah sebagai berikut: 1). Untuk memberikan gambaran perbuatan pelaku tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian telah memenuhi atau tidak unsur-unsur dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP. (Studi Kasus Putusan No. 18/PID.B/2011/PN.MBO) 2). Untuk memberikan gambaran alasan hakim menjatuhkan putusan bebas dengan tidak memidanakan terdakwa terhadap tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian. (Studi Kasus Putusan No. 18/PID.B/2011/PN.MBO). Penulisan ini menggunakan metode penelitian normatif, data yang digunakan adalah data sekunder, analisis yang digunakan secara kualitatif, menggunakan sifat penelitian deskriptif analitis dan metode yang digunakan dalam mengambil kesimpulan adalah metode deduktif. Kesimpulan menunjukan bahwa terdakwa telah memenuhi unsur-unsur Pasal 351 ayat (3) KUHP yaitu, barang siapa, dengan sengaja, 3, adanya akibat perbuatan (yang dituju) yaitu luka pada tubuh, dan mengakibatkan kematian, secara terbukti dan secara sah, dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian yang dilakukan oleh terdakwa karena adanya pembelaan terpaksa yang melampaui batas berdasarkan Pasal 49 ayat (2) KUHP. Hasil analisis hakim telah benar dan tepat dalam menerapkan ketentuan Pasal 49 ayat (2) KUHP