Tinjauan yuridis terhadap tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh anak secara bersama-sama (studi putusan PN Jakarta timur No: 3/PID.SUS.ANAK/2015/PN.JKT.TIM.)
T indak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan Yang Dilakukan Oleh Anak secara bersama-sama adalah dua orang atau lebih anak yang berusianantara 14-18 tahun melakukan kekerasan dengan mengancam korbandengan tujuan untuk mengambil barang milik dari orang lain. Pokokpermasalahan 1) apakah perbuatan Terdakwa memenuhi atau tidakunsur-unsur pidana dalam Pasal 365 Ayat (2) ke-2 KUHP dan UndangundangNomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak(Studi Putusan PN Jakarta Timur No: 3/Pid.Sus.Anak/2015/PN.Jkt.Tim.)dan 2) bagaimanakah bentuk perlindungan terhadap anak pelaku tindakpidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh anak secarabersama-sama menurut Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentangSistem Peradilan Anak (Studi Putusan PN Jakarta Timur No:3/Pid.Sus.Anak/2015/PN.Jkt.Tim.). Penelitian ini menggunakan tipepenelitian yuridis normatif yang bersifat deskriptif analitis denganmenggunakan data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaandan data diolah secara kualitatif dengan menggunakan penarikankesimpulan logika deduktif. Kesimpulannya bahwa perbuatan terdakwatelah memenuhi rumusan Pasal 365 Ayat (2) ke-2 KUHP dan UndangundangNomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,sedangkan perlindungan yang diberikan adalah disidangkan para sidanganak, Disidangkan pada sidang anak, Hakim merupakan hakim tunggaldengan tidak menggunakan pakaian toga, Dihadiri oleh orang tua/wali,penasehat hukum, petugas bapas, Tidak dipublikasikan identitasnya,Dipisahkan dari orang dewasa, Mendapatkan sanksi pidana ½ dari pidanaorang dewasa,Dapat dikenakan sanksi pidana, Memperoleh keadilan dimuka pengadilan Anak yang objektif, tidak memihak, dan dalam sidangyang tertutup untuk umum, dan pembacaan putusan secara terbuka untukumum, Sebelum menjatuhkan pidana hakim mempertimbangkan terlebihdahulu laporan dari Litmas. Ditempatkan di Penjara Anak,