Tinjauan yuridis mengenai tindak pidana penganiayaan sesuai pasal 351 ayat (3) KUHP yang dilakukan oleh orang yang tidak mampu bertanggung jawab
T ujuan penelitian adalah sebagai berikut: 1). Untuk memberikan gambaran tentang alasan-alasan hapusnya sanksi pidana dalam tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian. 2). Untuk menggambarkan alasan-alasan serta pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan pidana bebas dalam tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian. Penelitian dilakukan secara yuridis normatif terhadap putusan Mahkamah Agung dan peraturan perundangundangan yang mendasarinya yang pada hal ini adalah KUHP. Pengolahan data secara kualitatif, sedangkan pengambilan kesimpulan diambi secara logika deduksi. Berdasarkan analisis terhadap putusan Mahkamah Agung diketahui bahwa 1) perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa Samad Bin Raba merupakan perbuatan penganiayaan yang menyebabkan kematian yang sesuai dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP 2) penolakan Mahkamah Agung terhadap pengajuan kasasi yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum didasarkan pada Pasal 44 ayat (1) KUHP yang merupakan alasan secara hukum yang sesuai dengan unsur-unsur yang terdapat pada isi pasal tersebut yang telah dikuatkan oleh keterangan ahli yang dituangkan dalam Visum et Repertum