Perbandingan hukum tindak pidana penipuan menurut Pasal 378 KUHP Indonesia dan Pasal 415 KUHP Malaysia
A dapun tujuan dari penelitian ini adalah : 1). Untuk menggambarkan persoalan mengenai pengaturan tindak pidana penipuan dalam KUHP Indonesia dan KUHP Malaysia. 2). Perbedaan dan persamaan tindak pidana penipuan antara Negara Indonesia dan Negara Malaysia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yang bersifat deskriptif analitis dan menggunakan data sekunder. Kesimpulan penelitian ini yaitu Pengaturan tindak pidana penipuan yang diatur dalam Pasal 378 KUHP di Indonesia dan Pasal 415 KUHP Malaysia. Dalam KUHP Indonesia diatur dalam Bab XXV yang terdiri dari 22 pasal yakni Pasal 378 sampai dengan Pasal 395. Tindak pidana penipuan dalam KUHP Indonesia, dalam membedakan unsur-unsur penipuan yang dilakukan yakni unsur obyek kejahatan (sebuah benda) milik orang lain. Sedangkan dalam KUHP Malaysia diatur dalam Bab XV yang terdiri dari 5 pasal yaitu Pasal 415 sampai Pasal 420 KUHP Malaysia. Persamaan tindak pidana penipuan antara Indonesia dan Malaysia yaitu sama-sama merupakan delik aduan, yang lainnya yaitu perbuatan yang dilarang dalam perundang-undangan yaitu Penipuan. Sedangkan perbedaannya yaitu adanya ancaman sanksi pidana penjara dan denda bagi KUHP Indonesia. Sedangkan bagi KUHP Malaysia yaitu pidana penjara dan hukuman cambuk sebanyak 12x pukulan cambuk