Tinjauan yuridis mengenai tindak pidana penggunaan Jaring Pukat Harimau yang dilakukan oleh warga negara Malaysia di perairan Indonesia
T ujuan penelitian adalah sebagai berikut: 1). Untuk menggambarkan dasar hukum bahwa ketentuan KUHP dapat diberlakukan bagi Warga Negara Asing yang melakukan Tindak Pidana Penggunaan Jaring Pukat Harimau di Wilayah Republik Indonesia. 2). Untuk menggambarkan kesesuaian putusan hakim dengan ketentuan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. 3). Untuk menggambarkan bentuk penyertaan dalam Tindak Pidana Penggunaan Jaring Pukat Harimau yang dilakukan oleh Warga Negara Malaysia. Penelitian dilakukan secara normatif, bersifat deskriptif analitis dengan data sekunder. Analisis data dilakukan secara pendekatan kualitatif, dan pengambilan kesimpulan dengan metode deduktif. Berdasarkan analisis diketahui bahwa dasar hukum ketentuan KUHP dapat diberlakukan bagi Warga Negara Asing yaitu para terdakwa yang merupakan warga Negara Malaysia adalah asas teritorialitas dalam Pasal 2 KUHP. Kesesuaian putusan hakim dengan Pasal 85 adalah dapat dipenuhi unsur-unsur Pasal 85 yaitu setiap orang, dengan sengaja, menguasai, membawa, dan/atau menggunakan alat penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan, di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia. Bentuk penyertaan yang dilakukan oleh para terdakwa adalah turut serta melakukan yaitu adanya kerja sama secara sadar dan adanya pelaksanaan bersama secara fisik yang menimbulkan selesainya delik yang bersangkutan