P
ersoalan yang sedang hangat dan menarik untuk dilakukan tinjauan sekarang ini adalah masalah tindak pidana korupsi yang sangat merugikan keuangan negara yang dilakukan oleh para pejabat negara yang memanfaatkan kekuasaan dan kewenagan yang mereka miliki untuk memperkaya dirinya sediri, hal ini tentu melanggar peraturan perundangundangan yang ada. Tindak pidana korupsi sendiri diatur dalam undang-Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Permasalahan: Apakah perbuatan Andi Alfian Malarangeng telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi? Apakah ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dapat diterapkan kepada pelaku. Metode penelitian: penelitian hukum normatif, sifat penelitian deskriptif, ditinjau secara kualitatif, pengambilan kesimpulan logika deduktif. Pembahasan: Terdakwa Andi
Alfian Malarangeng tidak melakukan sesuatu perbuatan melawan hukum dalam proses penganggaran ataupun dalam proses pemenangan perusahan tertentu dalam pelelangan proyek P3SON Hambalang, jadi unsur Pasal 2(1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi tersebut tidak terpenuhi. Terdakwa dalam kasus ini sama sekali tidak menerima atau dapat dikatakan tidak ada ada aliran dana yang secara nyata diterima oleh Terdakwa Andi Alfian Malarangeng dalam kasus tersebut, maka dari itu Terdakwa dalam hal ini tidak dapat dikenakan
hukuman sebagaimana Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.