Peran Komisi Pemberantasan Korupsi dalam Pelaksanaan Pencegahan terhadap orang yang melakukan tindak pidana korupsi
T ujuan dari penelitian ini adalah untuk menggambarkan permasalahan hukum apa yang menyebabkan dilakukannya pencegahan terhadap Anggoro Widjojo oleh KPK, bagaimana mekanisme yang dilakukan oleh KPK dalam melakukan permohonan pencegahan terhadap Anggoro Widjojo, apakah tindakan yang dilakukan KPK terhadap Anggoro Widjojo telah sesuai dengan peraturan perudang-undangan. Penelitian ini bersifat normatif. Sumber data menggunakan data sekunder yang meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Analisis data secara analisis kualitatif. Pengambilan kesimpulan dilakukan dengan metode deduktif. Diperoleh hasil dan dapat disimpulkan bahwa pencegahan terhadap Anggoro Widjojo karena melanggar Pasal 5 dan Pasal 13 Undang-undang no. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dalam rangka pencegahan terhadap Anggoro Widjojo, KPK mengajukan permohonan pencegahan kepada Jaksa Agung dan Dirjen Imigrasi Departemen Hukum dan HAM, mengeluarkan surat pencegahan untuk larangan berpergian bagi Anggoro Widjojo, sesuai Surat Keputusan Pimpinan KPK no. 257/01/VII/2008. Permohonan pencegahan yang dilakukan KPK terhadap Anggoro telah sesuai dengan Pasal 12 huruf b Undang-undang no. 30 tahun 2002 Jo. Pasal 11 ayat (1) dan Pasal 13 ayat (2) dan pasal 13 ayat (3) Undang-undang no. 9 tahun 1992