Penjatuhan Sanksi Pidana Kumulasi Uang Pengganti Kepada Pelaku Tindak Pidana Korupsi (Studi Kasus Putusan Nomor 40/Pid.Sus¬TPK/2021/PN Jkt.Pst)
S epanjang tahun 2017-2021, jumlah kerugian negara akibat tindak pidana korupsi kurang (ebih mencapai angka Rp. 170,38 triliun. Jumlah kerugian yang kembali ke negara dengan diberikannya pidana tambahan berupa uang Nc1 t99.1t.â– hay ya kembali sejurnlah Rp. 1,4 triliun atau sekitar 2,2% dari total kerugian negara yang diakibatkan oleh kasus korupsi. Berdasarkan analisis dari Putusan Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt. Pst, maka pokok pemasalahan yang diangkat adalah 1) Bagaimana penjatuhan sanksi pidana kumulasi uang pengganti kepada pelaku tindak pidana (Studi Put. No. 40/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt. Pst) dan 2) Apakah penjatuhan sanksi pidana kumulasi uang pengganti yang dijatuhkan kepada pelaku sudah sesuai dengan tujuan pemidanaan pelaku tindak pidana korupsi (Studi Put. No. 40/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt. Pst). Tipe penelitian pada penelitian ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif. bersifat deskriptif analitis, menggunakan data sekunder dengan studi kepustakaan, dianalisis secara kualitatif dengan penarikan kesimpulan menggunakan logika deduktif. Hasil penelitian adalah majelis hakim dalam putusan pengadilan negeri Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst, menjatuhkan putusan pidana pokok berupa pidana penjara seiama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp. 300 Juta subsidair kurungan 3 bulan dan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp. 5.6 Millar subsidair pidana penjara pengganti 2 tahun seharusnya terdakwa membayar lunas kerugian uang negara tersebut sebanyak hasil yang terdakwa peroleh dan bukan diberikan sanksi penjara pengganti seiama 2 (dua) tahun penjara.