Tinjauan yuridis tindak pidana pemalsuan ijazah SMP yang dilakukan oleh Ketua DPRD Tolitoli
T ujuan penulisan skripsi ini bertujuan untuk: 1). Untuk menggambarkan perbuatan terdakwa memenuhi atau tidak unsur Pasal 263 ayat (2) KUHP (Studi Putusan Nomor : 1099K/Pid/2011). 2. Untuk menggambarkan jenis-jenis tindak pidana yang terdapat pada kasus tindak pidana pemalsuan surat ? (Studi Putusan Nomor : 1099K/Pid/2011). Penelitian ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif yang bersifat deskrptif analitis dengan menggunakan data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan data diolah secara kualitatif dengan menggunakan penarikan kesimpulan logika deduktif. Hasil penelitian menunjukan bahwa dengan terpenuhinya semua unsur yang terdapat dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP maka majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 6 (enam) bulan. Dan jenis-jenis tindak pidana yang terdapat dalam kasus yang dilakukan oleh terdakwa Hi.Azis Bestari, S.T., M.M. dalam hal pemalsuan surat keterangan adalah terdiri dari delik kejahatan, delik materil, delik komisi, delik tunggal, delik berlanjut, delik sengaja, delik mandiri, dan delik umum. Penjantuhan pidana yang dilakukan oleh majelis hakim tersebut masih terlalu ringan, karena penjatuhan pidana selama 6 (enam) bulan masih jauh dari pidana maksimal yang dijatuhkan yaitu 6 (enam) tahun, karena perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut merupakan pemalsuan yang dapat menimbulkan kerugian baik yang bersifat materil maupun merugikan kepentingan masyarakat luas