Tinjauan yuridis mengenai unsur kesengajaan dalam tindak pidana penganiayaan (studi putusan nomor: 524/PID/2014/PT.MDN)
U nsur kesengajaan dalam tindak pidana penganiayaan adalah barang siapa melakukan tindak pidana dengan memenuhi unsur menghendaki dan mengetahui akan perbuatan tersebut dimana terdakwa menghendaki langsung akibat yang ditimbulkan yaitu rasa sakit atau luka pada korban, Berdasarkan hal tersebut peneliti menggunakan pokok permasalahan yang diangkat adalah apakah perbuatan terdakwa memenuhi atau tidak unsur kesengajaan dalam Pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( Nomor Putusan : 524/PID/2014/PT.MDN ) dan apakah jenis-jenis delik yang dilakukan oleh terdakwa . Penelitian ini menggunakan tipe penelitian yang bersifat deskriptif analitis dengan menggunakan data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan data diolah secara kualitatif dengan menggunakan penarikan kesimpulan logika deduktif. Kesimpulan dari penelitian ini yaitu unsur-unsur kesengajaan dalam pasal 351 ayat (1) KUHP telah sesuai dan Jenis-jenis delik yang dilakukan oleh Terdakwa MUI TIN adalah delik kejahatan, delik materiil. Delik dolus, delik commissionis, delik tunggal, delik sederhana, delik bukan aduan, dan delik umum.
-