Analisis yuridis terhadap tindak pidana percobaan pencurian (studi putusan nomor 1222/PID.B/2014/PN.JKT.TIM)
P ertumbuhan penduduk semakin hari semakin bertambah, sehinggatercipta kondisi pertumbuhan penduduk yang sangat berpengaruhterhadap ekonomi masyarakat terutama menyangkut masalahpemenuhan akan kehidupan hidup dan lapangan pekerjaan,demikian pula dengan tingkat kejahatan yang makin bertambah.Salah satunya adalah tindak pidana percobaan pencurian merupakan tindak kejahatan yang sering terjadi di masyarakat. Seperti dalam kasus ini, dimana terdakwa Moh. Rasidi melakukan tindak pidana percobaan pencurian. Pokok permasalahan adalah apakah perbuatan pelaku tindak pidana telah memenuhi unsur percobaan pencurian dan bagaimana jenis delik pada perbuatan pelaku terhadap Putusan Pengadilan Nomor: 1222/Pid/B/2014/PN.jkt.Tim. Penelitian ini merupakan penelitian normatif yuridis, sifat penelitian adalah deskriptif analitis, dan data yang digunakan adalah data sekunder. Perbuatan pelaku telah memenuhi unsur-unsur Pasal 53 KUHP Jo. Pasal 362 KUHP dan perbuatan pelaku merupakan Delik Kejahatan, Delik Dolus, Delik Formil, Delik Komisi, Delik Umum, Delik Biasa, Delik Dikualifisir, Delik Tunggal.