Tinjauan yuridis terhadap tindak pidana penggelapan sesuatu barang bukan karena kejahatan (studi kasus putusan Pengadilan Negeri Serang nomor: 581/PID.B/2014/PN.SRG)
T indak kejahatan yang terjadi di negara-negara yang berkembang masih relatif tinggi, Kejahatan tidak akan dapat hilang dengan sendirinya, sebaliknya kasus kejahatan semakin sering terjadi dan yang paling dominan adalah jenis kejahatan terhadap harta kekayaan, khususnya yang termasuk didalamnya adalah tindak pidana penggelapan, seperti tindak pidana dalam kasus Putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor : 581/Pid.B/2014/PN.SRG. Permasalahannya adalah: 1) Apakah perbuatan pelaku memenuhi unsur-unsur tindak pidana penggelapan suatu barang bukan karena kejahatan dalam Pasal 372 KUHP; dan 2) Jenis-jenis delik apa saja yang terdapat dalam tindak pidana penggelapan suatu barang bukan karena kejahatan. Penelitian ini merupakan suatu penelitian yuridisnormatif, dengan menggunakan data sekunder, yaitu data yang diperoleh melalui studi kepustakaan, baik melalui bahan hukum primer (peraturan perundang-undangan), bahan hukum sekunder (literatur, hasil penelitian) ataupun bahan hukum tersier. Sedangkan data hasil penelitian ini dianalisis dengan cara kualitatif. Kasus tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh Indra Gunawan bin Imron Rosadi pada tanggal 8 Juni 2014 terdakwa meminjam sepeda motor Honda Beat Nomor Polisi A 4450 RA milik saksi korban Nurur Jaelani di rumah saksi Ahmad bin Juhri. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 9 Juni 2014 terdakwa menjual sepeda motor Honda Beat kepada sdr. Jaya melalui perantara Nana Sukarna sebesar Rp.2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah) dan terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada saksi Nana Sukarna. Perbuatan Terdakwa dibuktikan dengan unsur-unsur tindak pidana yaitu barangsiapa, dengan sengaja, melawan hukum, memiliki barang sesuatu yang seluruhnya adalah kepunyaan orang lain yang ada padanya bukan karena kejahatan. Jenis-jenis tindak pidana dalam putusan No. 581/PID.B/2014/PN.SRG delik kejahatan, delik commissionis, delik biasa, delik dolus, delik formil, delik tunggal.