Tinjauan yuridis tentang tindak pidana penggelapan dalam hubungan kerja di PT. Kalbe Nutritionalss yang dilakukan oleh karyawan
T ujuan penelitiannya sebagai berikut: 1). Untuk menggambarkan apakah putusan hakim tersebut sudah sesuai dengan unsur-unsur Pasal 374 jo Pasal 372 KUHP yang dipenuhi oleh pelaku 2). Untuk menggambarkan mengenai jenis-jenis delik dari Tindak Pidana Penggelapan Dalam Hubungan Kerja. Metode penelitian menggunakan tipe penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif analitis dan menggunakan data sekunder. Pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan dan data dianalisis secara kualitatif dengan cara penarikan kesimpulan menggunakan logika deduktif. Kesesuaian putusan Hakim terhadap pelaku tindak pidana penggelapan dalam hubungan kerja dengan ketentuan Pasal 374 jo. Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana Tentang Tindak Pidana Penggelapan Dalam Hubungan Kerja dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 45/Pid.B/2012/PN.Jkt.Tim telah sesuai dengan yang didakwakan yaitu dipenuhinya unsur-unsur dari pasal tindak pidana yang dilakukan oleh Ruth Stany Melisa yaitu barang siapa, dengan sengaja, melawan hukum, memiliki, sesuatu benda, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, hubungan kerja, mata pencaharian, dan mendapatkan upah. Jenis-jenis delik yang terdapat dalam tindak pidana penggelapan dalam jabatan adalah delik formil, delik dolus, delik commisionis dan delik tunggal