Tinjauan yuridis mengenai tindak pidana membawa lari anak gadis orang dan perbuatan cabul studi kasus putusan (nomor 180/PID.SUS/2014/PN.BTL Perlindungan Anak)
D alam hal mengenai pelindungan anak, dimana Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, khususnya Pasal 82 yang dimana Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. Permasalahan, Apakah perbuatan pelaku memenuhi unsur-unsur Pasal 82 Undang-Undang 23 tahun 2002 (studi putusan Nomor 180/Pid.Sus/2014/PN Btl) dan Bagaimana jenis-jenis delik dalam studi kasus putusan Nomor 180/Pid.Sus/2014/PN Btl?.Untuk menjawab permasalahan dilakukan penelitian hukum normatif, data diolah secara kualitatif dan pengambilan kesimpulan dengan menggunakan logika deduktif. Berdasarkan analisis terhadap pokok permasalahan tersebut bahwa perbuatan pelaku telah memenuhi unsur–unsur yang ada didalam Pasal 82 undang-undang nomor 23 Tentang Perlindungan anak, dan dalam kasus putusan Nomor 180/Pid.Sus/2014/PN Btl telah masuk dalam klasifikasi delik Kejahatan, delik formil, delik komisi, delik dolus, delik aduan, delik tunggal dan delik khusus