Perbandingan hukum mengenai pengaturan tindak pidana pembunuhan berencana yang diatur di dalam KUHP Indonesia dan di dalam code penal Singapore (ACT 224)
I ndonesia dan Singapura mempunyai perbedaan dan persamaan atas hukuman tindak pidana pembunuhan berencana. Apabila dibandingkan antara ketentuan pidana yang diatur oleh KUHP Indonesia dengan ketentuan pidana yang diatur di dalam Penal Code Singapore mengatur lebih detail dan lebih signifikan dalam pemberian hukuman yang dijatuhkan kepada orang yang melakukan tindak pidana/kejahatan tersebut. Pokok permasalahan yang diteliti adalah bagaimana pengaturan tentang tindak pidana pembunuhan berencana yang diatur di dalam KUHP Indonesa dan Penal Code Singapore (Act 224) dan bagaimana persamaan dan perbedaan tindak pidana pembunuhan berencana menurut sistematika KUHP Indonesia dan Penal Code Singapore (Act 224). Untuk menjawab permasalahan tersebut, dilakukan penelitian bertipe yuridis normatif yang bersifat deskriptif analitis, menggunakan data primer, sekunder, dan tersier. Pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan yang dianalisis secara kualitatif dan penarikan kesimpulan dengan cara logika deduktif. Di Indonesia tindak pidana pembunugan berencana diatur secara khusus di dalam KUHP pasal 340 tentang tindak pidana pembunuhan berencana dan di Singapura diatur di dalam Penal Code Singapore (ACT 224) Chapter XVI Offences Affecting the Human Body (Pelanggaran yang mempengaruhi tubuh manusia) section 300. Secara umum Indonesia dengan Singapura memiliki perbedaan sistem hukum yang dianut, namun dalam pengaturan mengenai tindak pidana pembunuhan berencana ini terdapat persamaan terutama mengenai peraturan hukumnya, dan terdapat perbedaan terutama mengenai subjek hukum dan sanksi hukum.
I ndonesia and Singapore have differences and similarities on the sentence the crime of murder. When compared between the criminal provisions stipulated by the Indonesian Criminal Code with criminal provisions stipulated in the Penal Code Singapore set more detail and more significant in the punishment meted out to the person who committed the crime / crimes. The main problem studied is how the arrangement of the crime of murder is set out in the Criminal Code and Penal Code Indonesa Singapore (Act 224) and how the similarities and differences of the crime of murder under the Indonesian Criminal Code and the systematics of the Singapore Penal Code (Act 224). To answer these problems, research the type of normative analytical descriptive, using primary data, secondary, and tertiary. The data was collected using literature study were analyzed qualitatively and conclusion by means of deductive logic. In Indonesia, a criminal offense pembunugan plan specifically provided in Article 340 of the Criminal Code on premeditated murder and criminal offenses in Singapore set out in the Singapore Penal Code (ACT 224) Chapter XVI Offenses Affecting the Human Body (Violations that affect the human body) of section 300. In Indonesia and Singapore generally have different legal systems, but in the setting of the crime of murder, there are similarities, especially regarding legal regulations, and there is a difference, especially on the subject of law and legal sanctions.