Analisis Yuridis Terhadap Tindak Pidana Terorisme Di Lhokseumawe Aceh
T ujuan Penelitian 1). Untuk memberikan gambaran mengenai Putusan Hakim Terhadap Tindak Pidana Terorisme berdasarkan Undang-undang No. 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. 2). Untuk memberikan gambaran mengenai jenis Tindak Pidana dalam Tindak Pidana Terorisme Putusan No. 1634/PID.B/2010/PN JKT. BAR. Penelitian dilakukan secara normatif. Tipe penelitian adalah deskriptis analitis. Data yang digunakan dalam penelitian adalah data sekunder dan pengumpulan data dilakukan secara kualitatif serta penarikan kesimpulan dilakukan secara deduktif. Hasil penelitianya adalah putusan Hakim Jakarta Barat terhadap terdakwa telah sesuai dengan unsur-unsur yang terdapat dalam pasal 15 Jo pasal 6 UU nomor 15 tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan jenis tindak pidana terorisme yang terdapat dalam studi putusan hakim No 1634/PID.B/2010/PN JKT.BAR adalah delik kejahatan, delik biasa, delik khusus, delik yang di teruskan, delik materil, delik commissionis, delik komun, delik berkualifikasi, delik terhadap keamanan Negara