Tinjauan yuridis terhadap tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh majikan kepada pembantu rumah tangga (studi putusan nomor: 259/PID.B/2104/PN.JKT.SEL.)
T indak pidana kekerasan dalam rumah tangga dapat terjadi pada siapa saja, korbannya adalah orang-orang yang tinggal bersama pelaku tindak pidana tersebut. Tindak pidana ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, salah satu larangan yang terdapat dalam Pasal ini adalah kekerasan fisik, kekerasan fisik adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat. Seperti tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh terdakwa Julinorita Simatupang terhadap Samini sebagai pembantu rumah tangganya. Pokok permasalahan dalam skripsi ini yakni apakah putusan Nomor: 259/Pid.B/2014/PN.Jkt.Sel telah memenuhi unsur Pasal 44 ayat (1) UU. No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan jenisjenis delik apa saja yang terdapat dalam putusan pengadilan negeri nomor: 259/Pid.B/2014/PN.Jkt.Sel. Metode penelitian ini menggunakan metode normatif, dengan menggunakan data sekunder, sifat penelitian deskriptif-analitis, dengan menggunakan ana lisa deduktif, dan data diolah menggunakan metode penelitian kualitatif. Analisa pokok permasalahan pertama adalah perbuatan terdakwa Julinorita Simatupang telah memenuhi unsur-unsur pidana Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yaitu unsur setiap orang, unsur yang melakukan perbuatan kekerasan fisik, dan unsur dalam lingkup rumah tangga. Jenis-jenis delik yang terdapat di dalamnya adalah delik kejahatan, delik materiil, delik komisi, delik aduan, delik tunggal, delik khusus.