Analisis yuridis terhadap perlindungan hak anak sebagai pelaku kejahatan dalam perkara tindak pidana pencurian dalam kedaan yang memberatkan
T ujuan penelitian adalah sebagai berikut: 1). Untuk memberikan gambaran tentang dasar hukum bagi penyidik yang telah melakukan penahanan terhadap anak sebagai pelaku kejahatan di dalam tahanan orang dewasa. 2). Untuk memberikan gambaran mengenai dasar alasan bagi Penyidik untuk melakukan penyidikan terhadap anak sebagai pelaku kejahatan yang tidak diperiksa oleh Penyidik dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA). 3). Untuk memberikan gambaran mengenai bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada anak sebagai pelaku kejahatan yang mengalami tindakan kekerasan atau penyiksaan selama proses penyidikan. Untuk menjawab permasalahan tersebut dilakukan penelitian secara yuridis normatif dengan sifat penelitian deskriptif analistis. Data yang digunakan adalah data sekunder, pengumpulan data dilakukan secara kualitatif serta menggunakan penarikan kesimpulan secara deduktif. Hasil penelitiannya adalah: 1). Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Permasyarakatan menyatakan bahwa anak pidana ditempatkan di LAPAS Anak. Sedangkan Pasal 60 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak menegaskan, bahwa Anak Didik Permasyarakatan ditempatkan di Lembaga Permasyarakat Anak yang harus terpisah dari orang dewasa. Hal ini untuk kepentingan anak, supaya tidak terpengaruh jika dicampur, sehingga perkembangan anak tidak menjadi gelap bagi masa depannya. Tindakan menempatkan anak di Lembaga Permasyarakatan orang dewasa secara psikologis dapat mempengaruhi kejiwaan anak serta berdampak buruk bagi pertumbuhan dan moral anak-anak. 2). Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2007, maka setiap tindak pidana, baik sebagai pelaku maupun korban, maka jika berkaitan dengan anak dan perempuan, wajib menjadi tugas dan tanggung jawab dari Unit PPA. Unit PPA saat ini telah menjadi bagian struktural dalam sistem organisasi Kepolisian, namun pembentukan hanya sampai ke tingkat Polres. Sehingga manakala terdapat peristiwa hukum yang berkaitan dengan anak dan perempuan pada tingkat Polsek, maka berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2009, laporan ataupun pengaduannya harus diterima, namun penanganannya harus dilimpahkan ke Polres. 3). Dalam proses peradilan pidana tertentu, khususnya dalam proses penyidikan terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh anak, Undang-Undang No. 3 Tahun 1997 memberikan perlakuan khusus, yaitu proses penyidikan dilakukan harus dalam suasana kekeluargaan, kemudian hak anak yang menjadi tersangka juga diberikan perlindungan oleh Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 yang tujuan itu semua untuk lebih memberikan perlindungan dan pengayoman terhadap anak dalam menyongsong masa depannya yang masih panjang