DETAIL KOLEKSI

Tinjauan Yuridis Mengenai Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak (Studi Kasus Putusan Nomor 530/Pid.Sus/2017/PN.Trg)


Oleh : Alriyadh Madawi

Info Katalog

Nomor Panggil : 2018/II/006

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2018

Pembimbing 1 : Vience Ratna Multi Wijaya

Subyek : Criminal law;Child sexual abuse - Law and legislation

Kata Kunci : criminal law, child protection law, criminal acts of sexual abuse against children

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2018_TA_HK_010001400032_Halaman-Judul.pdf 8
2. 2018_TA_HK_010001400032_Lembar-Pengesahan.pdf 4
3. 2018_TA_HK_010001400032_Bab-1_Pendahuluan.pdf 25
4. 2018_TA_HK_010001400032_Bab-2_Tinjauan-Pustaka.pdf 37
5. 2018_TA_HK_010001400032_Bab-3_Metode-Penelitian.pdf
6. 2018_TA_HK_010001400032_Bab-4_Pembahasan.pdf 15
7. 2018_TA_HK_010001400032_Bab-5_Penutup.pdf
8. 2018_TA_HK_010001400032_Daftar-Pustaka.pdf
9. 2018_TA_HK_010001400032_Lampiran.pdf

T indak Pidana Pencabulan terhadap Anak merupakan perbuatan seorang pendidik, dalam hal ini Guru yang melakukan perbuatan pencabulan berupa mencium pipi dan bibir , meremas payudara dan menghisap payudara serta memegang alat kelamin anak didiknya yang berusia 12 tahun. Penelitian ini mengambil Studi Kasus Putusan Nomor 530/Pid.Sus/2017/PN.Trg. Dengan pokok permasalahan, 1. Apakah perbuatan pelaku telah memenuhi unsur- unsur Pasal 76E jo Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan pertama atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak? serta 2. Apakah ada atau tidak perbuatan berlanjut Pasal 64 KUHP pada tindak pidana pencabulan terhadap anak?. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif, sifat penelitian adalah deskriptif- analisis, pengumpulan data dengan metode kualitatif dan menarik kesimpulan dengan logika deduktif. Setelah dilakukannya penelitian maka diperoleh kesimpulan yaitu: 1. Perbuatan terdakwa tidak memenuhi unsur-unsur Pasal 76E jo Pasal 82 Ayat (1) Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan pertama atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan 2. ada perbuatan berlanjut Pasal 64 KUHP dalam tindak pidana pencabulan terhadap anak. Hasil penelitian dalam hal ini pelaku seorang Guru jadi seharusnya dikenakan Pasal 76E jo Pasal 82 Ayat(2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?