Tinjauan yuridis tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan beberapa pelaku (studi putusan PT No. 46/PID/2014)
T indak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan beberapa pelaku adalah Barangsiapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain yang dilakukan dua orang atau lebih yang menyusun suatu niat untuk melakukan tindak pidana dimana saat melakukan masih ada tenggang waktu untuk mengurungkan niatnya. Berdasarkan hal tersebut peneliti menggunakan pokokk permasalahan apakah perbuatan terdakwa memenuhi unsu-unsur Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan apakah jenis-jenis delik yang dilakukan oleh terdakwa (Studi Putusan PT no. 46/Pid/2014,). Metode penelitian yang digunakan adalah normatif bersifat deskriptif analitis dengan menggunakan data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan diolah secara kualitatif dengan menggunakan penarikan kesimpulan logika deduktif. Kesimpulan dalam penelitian ini yaitu terdakwa tidak memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Jenis-jenis delik yang dilakukan oleh terdakwa Gusnita Bakhtiar adalah delik kejahatan, delik materiil, delik dolus, delik commisionis, dan delik berkualifikasi (dikhususkan).