Tinjauan yuridis terhadap tindak pidana pencurian dengan pengrusakan (studi putusan nomor: 1025/PID.B/2014/PN.JKT.SEL)
T indak Pidana Pencurian merupakan hal yang dilarang dalam KUHP,yang dicantumkan dalam pasal 362-367 KUHP tentang Pencurian.Pencurian tidak dijelaskan definisinya dalam KUHP, yang ada hanyaunsurnya saja.Unsur dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 adalahpencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih denganbersekutu dan pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukankejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya,dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat atau denganmemakai anak kunci palsu, atau jabatan palsu. Pokok permasalahandalam skripsi ini yakni,apakah perbuatan pelaku memenuhi unsurPasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 tentang Pencurian dan bagaimanaBentuk Penyertaan yang terdapat dalam putusanNo:1025/Pid.B/2014/PN.JKT.SEL Metode penelitian yang digunakanmetode hukum normatif, dengan menggunakan data sekunder, sifatpenelitian deskriptif-analitis, dengan menggunakan analisa deduktif,dan data diolah dengan menggunakan metode penelitian kualitatif.Analisa pokok permasalahan pertama adalah perbuatan terdakwatelah memenuhi unsur-unsur pidana pasal 363 ayat(1) ke-4 dan ke-5tentangPencurian, Unsur mengambil barang sesuatu, yangseluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksuduntuk dimiliki secara melawan hukum,Unsur dilakukan oleh 2 orangatau lebih, Unsur-unsur yang untuk masuk ke tempat melakukanKejahatan atau untuk dengan cara merusak; Bentuk Penyertaandalam studi kasus putusan no:1025/Pid.B/2014/PN.JKT.SEL adalahturut serta