Tinjauan yuridis mengenai perbuatan pelaku tindak pidana penganiayaan dan pengrusakan barang (studi kasus putusan nomor: 105/PID.B/2015/PN.CBN)
D alam tindak pidana penganiayaan yang dilakukan dengan terangterangan dan dengan tenaga bersama yang dilakukan oleh Terdakwa Komarudin alias Komeng Bin Riwig bersama teman-temannya yang terjadi di depan Pasar Pisang Kalitanjung, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon. Pokok permasalahan yang diangkat adalah apakah perbuatan pelaku telah memenuhi rumusan Pasal 170 ayat (2) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Nomor Putusan: 105/PID.B/2015/PN.CBN) dan bagaimanakah jenis jenis delik yang dilakukan tersangka. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian yang bersifat deskriptif analitis dengan menggunakan data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan data diolah secara kualitatif dengan menggunakan penarikan kesimpulan logika deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terpenuhinya semua unsur yang terdapat di dalam pasal 170 ayat (2) ke-1 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana dan jenis delik-delik yang dilakukan tersangka adalah delik kejahatan, delik formil, delik materiil, delik komisi, delik dolus, delik tunggal dan delik umum.