Analisis yuridis mengenai tindak pidana pembunuhan yang didahului dengan perencanaan terlebih dahulu (studi kasus putusan nomor 290/PID/2014/PT.DKI)
P engertian Tindak Pidana Pembunuhan Berencana adalah barang siapa dengan sengaja dan dengan membuat rencana terlebih dahulu dengan adanya tenggang waktu untuk berpikir sebelum melakukan perbuatan untuk mencapai tujuannya yaitu merampas nyawa orang lain, tindak pidana pembunuhan berencana diatur di dalam pasal 340 KUHP. Pokok permasalahan dalam skripsi ini yakni, apakah putusan Nomor: 290/Pid/2014/PT.DKI telah memenuhi unsur Pasal 338 KUHP Tentang Pembunuhan atau Pasal 340 KUHP Tentang Pembunuhan Berencana dan jenis-jenis delik apa saja yang terdapat dalam putusan nomor: 290/Pid/2014/PT.DKI. Metode penelitian ini menggunakan metode normatif, dengan menggunakan data sekunder, sifat penelitian deskriptif-analitis, dengan menggunakan analisa deduktif, dan data diolah menggunakan metode penelitian kualitatif. Kesimpula pertama bahwa perbuatan terdakwa HERMAN RUSLI Als BONGKIU tidak memenuhi unsur-unsur pasal 338 KUHP tetapi memenuhi unsur-unsur Pasal 340 KUHP karena adanya unsur dengan rencana. Dan jenis-jenis delik yang terdapat di dalamnya adalah delik kejahatan, delik materil, delik commisionis, delik kesengajaan , delik tunggal, dan delik diskualifisir, delik umum, dan delik biasa.