Tinjauan yuridis dasar peringan dalam penjatuhan sanksi pidana terhadap pelaku pembantuan tindak pidana pembunuhan berencana
T ujuan Penelitian: 1). Untuk menggambarkan mengenai putusan Hakim Pengadilan Nomor 278/Pid.B/2010/PN. KAG telah memenuhi rumusan Pasal 340 KUHP. 2). Untuk menggambarkan mengenai alasan Hakim Pengadilan dalam Putusan Nomor 278/Pid.B/2010/PN. KAG menjatuhkan peringan pidana. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yang bersifat deskriptif analitis dan menggunakan data sekunder dan penarikan kesimpulan dilakukan dengan menggunakan cara deduktif analisis. Perbuatan terdakwa hanya sebatas membantu membagikan senjata pembunuhan kepada para terdakwa. Perbuatan terdakwa memenuhi Pasal 56 Ke-1 KUHP, yang menyatakan bahwa Dipidana sebagai pembantu pelaku kejahatan. Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan itu dilakukan. Perbuatan terdakwa Ida Royani telah memenuhi syarat-syarat pembantuan tindak pidana, yakni syarat objektif maupun syarat subjektif. Oleh karena itu Hakim Pengadilan dalam Putusannya menyatakan Terdakwa Ida Royani Binti H. Nawi telah terbukti secara syah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Membantu Melakukan Pembunuhan Berencana dan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ida Royani Binti H. Nawi dengan pidana penjara selama 17 (Tujuh Belas) tahun. Berdasarkan uaraian di atas Hakim Pengadilan seharusnya dalam penerapan Pasal 57 ayat (1) KUHP menjatuhkan Pidana Penjara kepada terdakwa Ida Royani selama kurang lebih 13 (Tiga Belas) tahun bukan 17 (Tujuh Belas) tahun penjara