Tinjauan yuridis tindak pidana memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar dan memenuhi standar farmakope Indonesia (studi kasus putusan no.09/PID.SUS/2014/PN.PCT)
T indak pidana mengedarkan sediaan farmasi berupa kosmetik adalah barangsiapa dengan sengaja memproduksi dan/atau mengedarkan sediaan farmasi berupa kosmetika yang tidak memenuhi persyaratan dan tidak memiliki izin edar. Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar dipidana dengan pidana penjara dan denda. Pokok permasalahan yang diangkat adalah apakah perbuatan pelaku telah memenuhi atau tidak unsur-unsur Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 dan bagaimanakah bentuk penyertaan dalam tindak pidana memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar dan memenuhi standar Farmakope Indonesia? Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif analitis dengan menggunakan data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan data diolah secara kualitatif dan penarikan kesimpulan menggunakan logika deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Tindak pldana mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar yang dilakukan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur yang terkandung dalam Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yaitu : setiap orang, dengan sengaja, mengedarkan sediaan farmasi, tidak memiliki izin edar. Dalam perkara ini terdapat penyertaan dalam bentuk turut serta melakukan perbuatan (medepleg~r).