Tinjauan yuridis mengenai tindak pidana perbankan yang dilakukan oleh karyawan Bank Pembangunan Daerah (BPD) cabang Unaaha
K ejahatan Perbankan merupakan salah satu jenis Kejahatan ekonomi. Kejahatan perbankan tersebut antara lain seperti kejahatan rahasia bank, perilaku pegawai bank, tidak memasukkan atau menyebabkan tidak dilakukannya pencatatan dalam pembukuan laporan bank. Ketentuan pidana dalam bidang perbankan diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan. Adapun permasalahan berupa 1) apakah perbuatan pelaku memenuhi unsur-unsur pada Pasal 49 ayat (1) huruf b Undangundang No.10 Tahun 1998? 2) jenis-jenis delik apa saja yang terkandung didalam Pasal 49 ayat (1) huruf b?. Untuk menjawab permasalahan tersebut dilakukan penelitian secara normative, penulisan bersifat deskriptif dengan data yang diperlukan dalam penelitian ini adalah data sekunder. Pengolahan data dilakukan secara kualitatif, sedangan pengambilan kesimpulan dilakukan dengan menggunakan logika deduksi. Berdasarkan penelitian terbukti bahwa terdakwa telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang diatur didalam Pasal 49 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Jenis-jenis delik yang terkandung didalam Pasal 49 ayat (1) huruf b telah sesuai dengan perbuatan yang dilakukan terdakwa yaitu Delik Kejahatan, Delik Propia, Delik Dolus, Delik Formil dan Delik omisi.