Tinjauan yuridis mengenai tindak pidana penggelapan (studi kasus Putusan Nomor 457/PID.B/2017/PN.DUM)
P eningkatan kasus Tindak pidana Penggelapan dan Penipuan sampai dengan tahun 2016 seiring sejalan dengan berkembangnya variasi tindak pidana penggelapan, dan penipuan. Putusan Nomor 457_PID.8_2017_PN,DUM putus dengan dakwaan alternatif satu yaitu tindak pidana penggelapan sesuai Pasal 372 KUHP. Adapun pokok permasalahan yang diteliti yaitu apakah p rbuatan terdakwa memenuhi unsur-unsur Pasal 378 KUHP dan bagaimana teori pertimbangan hakim yang digunakan dalam kasus tersebut. Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode penulisan yuridis normatif. Dalam menganalisis data dilakukan dengan metode kualitatif, sedangkan penarikan kesimpulan dilakukan dengan menggunakan logika deduktif. Berdasarkan analisis terhadap amar putusan yang dijatuhkan hakim, maka disimpulkan perbuatan Terdakwa memenuhi unsur Pasal 378 serta hakim memutuskan menggunakan teori pertimbangan hakim pendekatan keilmuan dan teori ratio decidendi.