Tinjuan yuridis mengenai tindak pidana pencemaran nama baik terhadap H.Bambang Kurniawan, ST. berdasarkan Pasal 310 Ayat (2) KUHP
T ujuan penelitian yang akan dikemukakan adalah sebagai berikut : 1). Untuk memberikan gambaran kesesuaian putusan Hakim terhadap terdakwa Mirzal, BA. Bin Salim yang melakukan tindak pidana pencemaran nama baik H. Bambang Kurniawan, ST dengan ketentuan Pasal 310 ayat (2) KUHP. 2). Untuk memberikan gambaran tentang jenis-jenis tindak pidana yang terdapat dalam tindak pidana pencemaran nama baik. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan sifat penelitian deskriptif analitis. Data yang dipergunakan adalah data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Analisis data dilakukan secara kualitatif dengan pengambilan kesimpulan menggunakan logika deduktif. Kesesuaian Putusan Hakim dengan ketentuan Pasal 310 Ayat (2) adalah dengan dipenuhinya unsur-unsur dari pasal yang didakwakan yaitu unsur barangsiapa, unsur dengan sengaja, unsur menyerang kehormatan atau nama baik seseorang, unsur dengan menuduh sesuatu hal dengan tulisan, dan unsur tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui. Jenis delik-delik yang terdapat dalam tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Mirzal, BA bin Salim yaitu delik formil, delik dolus, delik commisionis, delik kejahatan, delik aduan, delik tunggal, delik dengan pemberatan (Gequalificeerde Delicten), Delicten Communia, dan delik selesai (Aflopende Delicten)