Dasar Pemberat Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika Golongan InMenurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
T ujuan penilitian sebagai berikut: 1). Untuk memberikan gambaran perbuatan pelaku memenuhi atau tidak unsur-unsur yang terdapat dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Studi putusan perkara Nomor 183/Pid.Sus/2013/PN.Yk.) 2). Untuk memberikan gambaran alasan hakim dalam menjatuhkan pemberatan pidana kepada pelaku tindak pidana narkotika berdasarkan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Metode Penelitian menggunakan tipe penerapan hukum normatif yang bersifat deskriptif analitis dengan menggunakan data sekunder. Pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan dan data di analisis secara kualitatif dengan penarikan kesimpulan menggunakan logika deduktif. Kesesuaian putusan hakim terhadap pelaku tindak pidana narkotika golongan I berdasarkan ketentuan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam Putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor 183/Pid.Sus/2013/PN Yk. telah sesuai dengan yang didakwakan yaitu dipenuhinya unsur-unsur dari pasal tindak pidana yang dilakukan M. CHUSNI MUSHONNIF Bin CHABANI yaitu unsur penyalahguna, unsur narkotika golongan I, unsur bagi diri sendiri. Dan dasar pemberat yang terdapat dalam tindak pidana menyalahgunakan narkotika golongan I adalah Pasal 144 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika