Analisis yuridis tentang penjatuhan pidana penjara bagi anak pelaku tindak pidana pencurian
T ujuan penelitian adalah sebagai berikut: 1). Untuk menggambarkan penjatuhan pidana terhadap anak pelaku tindak pidana pencurian sesuai dengan ketentuan Pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHP (Studi Putusan No.162/Pid.B/2013/PN.PMS). 2. Untuk menggambarkan akibat hukum terhadap anak yang diputus oleh Pengadilan Negeri Pematang Siantar (Studi Putusan No.162/Pid.B/2013/PN.PMS). Metode penelitian menggunakan data sekunder yaitu data yang diperoleh dari sumber kedua melalui studi kepustakaan serta dianalisis secara kualitatif yaitu data dikumpulkan menjadi satu kesatuan dan dianalisis secara mendalam .Analisis, kesesuaian penjatuhan pidana terhadap anak pelaku tindak pidana dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHP adalah dengan dipenuhinya unsur barang siapa, unsur perbuatan pidana pencurian unsur melawan hukum, unsur perbuatan bersama-sama dan akibat hukum terhadap penerapan pidana penjara bagi anak memberikan efek yang kurang baik dengan dilakukan penahanan anak menjadi kenal lingkungan dan berinteraksi dengan komunitas dalam rutan serta saran prasarana yang dapat memberikan efek kurang baik bagi perkembangan anak serta terganggunya psikologis anak dengan statusnya sebagai terpidana atau orang yang telah melakukan tindak pidana