Tinjauan yuridis terhadap tindak pidana penganiayaan berat yang dilakukan oleh anggota TNI AD
T ujuan dari penelitian ini adalah untuk menggambarkan: 1). Memberikan gambaran bahwa putusan hakim terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh Lettu Sutris dan Letda Desas Wahyu Susanto telah memenuhi unsur-unsur pasal 131 Ayat (1) dan Ayat (3) KUHPM Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP (Studi Kasus Putusan MARI No. 168 K/MIL/2012) 2). Memberikan gambaran tentang putusan sanksi pidana penjara terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh anggota TNI AD (Studi Kasus Putusan MARI No. 168 K/MIL/2012). Penelitian dilakukan dengan cara normatif serta penulisan yang bersifat deskriptif dan data yang dipakai adalah data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Pengolahan data dilakukan secara analitis kualitatif, sedangkan pengambilan kesimpulan dilakukan dengan menggunakan deduktif. Berdasarkan analisa Terdakwa Lettu Inf Sutris dan Letda Inf Desas Wahyu terbukti secara sah melakukan penganiayaan berat dan telah memenuhi unsur-unsur pada Pasal 131 Ayat (1) jo Ayat (3) KUHPM jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, akibatnya terdakwa harus menjalankan hukuman dengan pidana penjara selama dua tahun dan dipecat dari dinas militer. Penjatuhan sanksi pidana penjara berupa pemecatan tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana