Pertimbangan hakim terhadap penjatuhan sanksi pidana tindak pidana penganiayaan dengan rencana lebih dahulu (studi putusan pengadilan negeri amlapura nomor 76/pid.b/ 2019/pn.amp)
T indak pidana penganiayaan merupakan suatu perbuatan yang dapat menimbulkan rasa sakit pada diri orang lain yang dilakukan dengan kesengajaan, penganiayaan yang dilakukan dengan berencana memiliki sanksi pidana yang lebih berat dari pada penganiayaan biasa, seperti halnya dalam kasus pada Pengadilan Negeri Amlapura Nomor 76/Pid.B/2019/PN.AMP. Permasalahan yang diangkat adalah 1) apakah putusan hakim sudah sesuai dengan perbuatan pelaku yang dikenakan Pasal 351 ayat (2) KUHP (Studi Putusan Pengadilan Negeri Amlapura Nomor 76/Pid.B/2019/PN.AMP). 2) Apakah penjatuhan pidana sudah sesuai dengan tujuan pemidanaan (Studi Putusan Pengadilan Negeri Amlapura Nomor 76/Pid.B/2019/PN.AMP). Skripsi ini menggunakan tipe penelitian normatif dengan sifat penelitian deskriptif analitis, dan menggunakan jenis data sekunder, yang dianalisis secara kualitatif. Kesimpulannya adalah putusan hakim tidak sudah sesuai dengan perbuatan pelaku yang dikenakan Pasal 351 ayat (2) KUHP dan penjatuhan pidana sudah tidak sesuai dengan tujuan pemidanaan karena sanksi pidana yang dijatuhkan masih terlalu ringan bila dihubungkan dengan perbuatan perlaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbuatan pelaku seharusnya dapat dikenakan Pasal 353 ayat (1) dan ayat (2) KUHP bukan Pasal 351 ayat (2) KUHP.