Analisis yuridis tindak pidana penyalahgunaan narkotika (studi kasus putusan nomor : 599 K/PID.SUS/2014)
S ebagai negara berkembang, Indonesia menjadi salah satu sasaransebagai tempat untuk memproduksi dan mengedarkan Narkotika,yang hingga saat ini jumlah penyalahgunaan narkoba di Indonesiasudah mencapai 4,2 juta jiwa, tidak terkecuali dalam perkara yangdialami terdakwa dalam tindak pidana narkotika dalam kasus ini,dimana terdapat fakta perbedaan putusan di setiap tingkatanpengadilan. Pokok permasalahan adalah apakah perbuatan pelakutelah memenuhi unsur-unsur tindak pidana narkotika sesuai denganPasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika danapa saja jenis-jenis delik dalam studi kasus Putusan Nomor 559K/PID.SUS/2014. Penelitian ini merupakan penelitian normatifberdasarkan Putusan Nomor 559 K/PID.SUS/2014. Anailisa datadilakukan secara kualitatif dan penarikan kesimpulan dilakukandengan logika deduktif, berdasarkan analisis yang telah dilakukandiketahui bahwa perbuatan terdakwa memenuhi unsur-unsur Pasal114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dimanaterdakwa dalam melakukan Tindak Pidana Narkotika adalah sebagaipengedar dan perbuatan pelaku merupakan Delik Kejahatan, DelikDolus, Delik Commisionis, Delik Tunggal, Delik Formil dan DelikKhusus.