Sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak oleh orang yang memiliki hubungan keluarga (Putusan Nomor 1162/Pid.B/2021/PN.Bdg)
T indak Pidana Pencabulan Terhadap Anak merupakan perbuatan seseorang yang memiliki hubungan keluarga atau disebut sebagai paman dari ibu anak korban, dengan cara menggesekan alat kelaminnya kevagina dan kedubur anak korban sampai mengeluarkan cairan sperma. Adapun Putusan Nomor 1162/Pid.B/2021/PN.Bdg. Pokok permasalahan yang diangkat adalah 1.) Apakah sanksi pidana terhadap tindak pidana pencabulan terhadap anak oleh orang yang memiliki hubungan keluarga diputus 5 (lima) tahun sudah tepat atau tidak dengan tujuan pemidanaan dalam putusan hakim Nomor 1162/Pid.B/2021/PN.Bdg? 2.) Apakah perbuatan pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak yang dilakukan oleh keluarga sudah tepat atau tidak Berdasarkan Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak (Studi Putusan Nomor 1162/Pid.B/2021/PN.Bdg)?. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian normatif yang bersifat deskriptif analisis, dengan menggunakan data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan data diolah secara kualitatif dengan menggunakan penarikan kesimpulan legika deduktif. Kesimpulan dari penelitian ini adalah 1.) Sanksi pidana terhadap tindak pidana pencabulan terhadap anak oleh orang yang memiliki hubungan keluarga diputus 5 (lima) tahun tidak tepat dengan tujuan pemidanaan dalam putusan hakim Nomor 1162/Pid.B/2021/PN.Bdg. 2.) perbuatan pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak oleh orang yang memiliki hubungan keluarga tidak tepat berdasarkan Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Hasil penelitian pelaku dikaitkan dengan tujuan pemidanaan, maka seharusnya terhadap pelaku dikenakan Pasal 82 ayat (2) jo Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.