Tindak pidana eksploitasi seksual terhadap anak (studi kasus Putusan Nomor 369/Pid.Sus/2017/PNTRG)
T indak Pidana Eksploitasi Seksual Terhadap Anak adalah perbuatan yang dilakukan oleh seseorang dengan melakukan pemanfaatan organ tu7buh seksual terhadap anak untuk memperoleh keuntungan ekonomi maupun seksual dengan cara mengeksploitasi seksual. Seperti kasus yang diangkat oleh penulis yang terjadi di Tenggarong, dengan Nomor Putusan: 369/Pid.Sus/2017/PNTRG. Pokok permasalahan yang diangkat adalah 1) Apakah perbuatan pelaku tindak pidana eksploitasi seksual terhadap anak memenuhi atau tidak unsur-unsur Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2012? (Studi Kasus Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor 369/Pid.Sus/2017/PN.Trg) dan 2) Bagaimana penjatuhan sanksi pidana dalam kasus (Studi Kasus Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor 369/Pid.Sus/ 2017/PN.Trg)?. Tipe penelitan yang digunakan adalah Penelitian Yuridis Normatif, jenis data adalah jenis data sekunder. Penelitian di analisis secara kualitatif untuk selanjutnya ditarik kesimpulan dengan cara deduktif. Kesimpulannya adalah 1)Bahwa perbuatan terdakwa tidak memenuhi unsur Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan 2) Bahwa penjatuhan sanksi pidana sesuai teori pemidanaan kontemporer menjatuhkan pidana selama 6 (enam) tahun. Hasil penelitian ini perbuatan terdakwa seharusnya sesuai dengan Pasal 88 Jo Pasal 76 I Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dimana ancaman pemidanaannya maksimal 10 (sepuluh) tahun.