Pemidanaan anak sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Studi kasus putusan nomor 3/Pid.Sus-Anak/2020/PN. Bbs)
P encurian dengan pemberatan dilakukan anak bersama orang dewasa yang dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP, tentu dengan cara pemidanaan yang berbeda. Terhadap orang dewasa dikenakan pidana pidana paling lama 7 tahun. Sedangkan terhadap anak menurut Pasal 79 ayat 2 UU No. 11 tahun 2012 jo Pasal 363 ayat (1) ke 4 paling lama 1â„2 dari 7 tahun paling lama tiga setengah tahun. Dengan, (Studi Kasus Putusan Nomor 3/Pid.Sus-Anak/2020/PN Bbs) Pokok permasalahan yang diangkat adalah 1.) Apa pertimbangan hakim dalam putusan Anak sebagai Pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan? (Putusan Nomor 3/Pid.Sus-Anak/2020/PN Bbs) 2.) Bagaimana pemidanaan terhadap Anak sebagai Pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan? (Putusan Nomor 3/Pid.Sus-Anak/2020/PN Bbs) Penelitian ini menggunakan tipe penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif analitis dengan menggunakan data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan data diolah secara kualitatif dengan menggunakan penarikan kesimpulan logika deduktif. Kesimpulan Penulis yaitu bahwa 1.) Pemidanaan yang dijatuhkan oleh Hakim sudah tepat. Jaksa Penuntut Umum menggunakan dakwaan tunggal yaitu Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana. Pasal yang didakwakan terpenuhi unsur-unsurnya dan meyakinkan sehingga hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara 4 (empat) bulan terhadap terdakwa. 2.) Pertimbangan hukum oleh Hakim dalam perkara putusan No. 3/Pid.Sus-Anak/2020/PN.Bbs sudah sesuai. Dikarenakan umur terdakwa yang masih dibawah umur, sehingga pidana penjara dilakukan sebagai upaya terakhir karena penjatuhan hukuman yang lain sudah tidak dapat memberikan efek jera terhadap terdakwa.