Tinjauan yuridis mengenai penjatuhan sanksi pidana terhadap anak pelaku tindak pidana persetubuhan putusan nomor 1/PID-SUS- Anak/2017/PN.TRG
P enjatuhan Sanksi Pidana Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan yang dilakukan oleh anak, dengan memaksa anak melakukan persetubuhan dengan cara membuka celana anak hingga sebatas lutut dan anak memasuki alat kelaminnya sesuai Putusan Nomor 1/Pid-Sus-Anak/2017/PN. Trg. Pokok permasalahan yang diangkat adalah apakah perbuatan pelaku memenuhi unsur Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak? Dan Bagaimana pertimbangan hakim mengenai penjatuhan sanksi pidana dalam kasus Putusan Nomor 1/Pid.sus-Anak/2017/PN.Trg. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif yang bersifat deskriptif analitis dengan menggunakan data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan data diolah secara kualitatif dengan menggunakan penarikan kesimpulan logika deduktif. Hasil Penelitian menunjukan bahwa perbuatan terdakwa memenuhi unsur Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sesuai dan pertimbangan hakim adalah bahwa bahwa terdakwa merupakan orang yang mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan sanksi pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa tidak sesuai.