Tindak pidana kekerasan terhadap anak dalam bentuk gabungan tindak pidana (Putusan Nomor 168/PID.SUS/2020/PN JKT.UTR)
K ekerasan terhadap anak ada dua peraturan yaitu Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 yang memberikan perlindungan khusus terhadap anak yang bersifat umum. Sedangkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT, secara khusus mengatur bahwa itu terjadi dalam lingkup rumah tangga. Dengan studi kasus adapun pokok permasalahan ini yaitu: 1. Apa pertimbangan Hakim memutus dengan Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Putusan Nomor 168/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Utr)? 2. Bagaimana bentuk gabungan tindak pidana kekerasan terhadap Anak (Putusan Nomor 168/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Utr)? Metode yang digunakan terdiri dari obyek penelitian adalah putusan, tipe penelitian yaitu yuridis normatif, sifat penelitian deskriptif analitis, data yang digunakan adalah data sekunder yang cara pengumpulan data melalui studi kepustakaan. Analisis data yaitu metode kualitatif, dan penarikan kesimpulan dengan menggunakan logika deduktif. Kesimpulan penelitian bahwa 1) Pertimbangan Hakim dalam memutus dengan Pasal 44 ayat 1 UU No. 23 Tahun 2004 menggunakan teori pertimbangan mengenai teori pendekatan seni dan intuisi, teori pendekatan keilmuan, dan teori pendekatan pengalaman. 2) Bentuk gabungan tindak pidana kekerasan terhadap anak berupa perbuatan berlanjut sesuai dengan Pasal 64 KUHP.