Analisis publikasi putusan hakim yang memuat identitas anak yang berhadapan dengan hukum (Studi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 9/Pid.Sus-Anak/2021/PN Jkt.Pst)
B erdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku seorang anak berhadapan dengan hukum memiliki hak untuk tidak dipublikasikan identitasnya dalam putusan pengadilan yang dimuat dalam media cetak atau media elektronik. Tetapi, masih terdapat Putusan Hakim yang mempublikasikan identitas anak. Pokok permasalahan yang diajukan adalah apakah publikasi putusan hakim yang memuat identitas anak melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1-144/KMA/SK/I/2011 serta apakah akibat hukum terhadap adanya publikasi putusan hakim yang memuat identitas anak yang berhadapan dengan hukum. Penelitian dilakukan secara normatif berdasarkan data sekunder dan data primer. Analisis data dilakukan secara deskriptif dan cara penarikan kesimpulan menggunakan metode deduktif. Berdasarkan analisis yang dilakukan, dapat disimpulkan bahwa putusan hakim yang mempublikasikan identitas anak yang berhadapan dengan hukum telah melanggar Pasal 3 huruf I jo Pasal 19 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2012 beserta Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1-144/KMA/SK/I/2011. Anak yang mengalami kerugian akibat identitasnya dipublikasikan dapat mengajukan gugatan perdata untuk mendapat ganti kerugian.