Analisis yuridis upaya paksa penahanan yang dilakukan oleh penyidik yang melanggar ketentuan Pasal 32 UUSPPA terhadap Anak Usia 13 Tahun (Studi Putusan Pengadilan Negri Cibadak No.1/Pid.Sus-Anak/2019/PN.Cbd)
P enahanan Anak pelaku tindak pidana yangang ber usia 13 tahun yang dilakukan oleh penyidik dan ditahan di rutan berdasarkan putusan Pengadilan Negri Cibadak No.1/Pid.Sus-Anak/2019/PN.Cbd dan berdasarakan pada pasal 32 UUSPPA, tindakan penyidik yang seharusnya tidak di lakukan, Permasalahan penelitian ini adalah penahanan yang dilakukan oleh penyidik seharusnya tidak terjadi, karena telah melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya UUSPA yang mengakibatkan tidak terwujudnnya tujuan dari dibentuknya UUSPA tersebut. Penulisan dilakukan dengan penelitian hukum normatif dengan menggunakan data sekunder berbahan hukum primer, sekunder, dan tersier, pengelolaan data dilakukan secara kualitatif dan pengambilan kesimpulan secara deduktif. Adapun hasil penelitian in adalah upaya paksa penahanan terhadap anak pelaku yang berusia 13 tahun tidak seharusnya dilakukan oleh penyidik karena tidak sesuai dengan peraturan yang sudah diatur dalam pasal 32 Undang-undang no 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak, penyidik saat melakukan penahanan tidak memenuhi persyaratan yang sudah diatur, yang mengakibatkan penyidik bertindak tidak professional karena hal itu.