T
indak pidana ringan yang nilai kerugiannya tidak lebih dari Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) seharusnya diperiksa, diadili dan diputus dengan acara pemeriksaan cepat, hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 tahun 2012 tentang penyesuaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHP. Permasalahan yang dibahas adalah Bagaimana kriteria tindak pidana ringan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 tahun 2012 dan Mengapa pemeriksaan perkara dalam Putusan Pengadilan Negeri Sengeti Nomor 22/Pid.B/2016/PN.Snt diperiksa dengan Acara Pemeriksaan Biasa. Untuk menjawab permasalah tersebut, metode penelitian yang digunakan adalah secara yuridis-normatif, dengan sifat deskriptif analitis, bersumber pada data sekunder yang dianalisis secara kualitatif, dan menarik kesimpulan dengan metode deduktif. Adapun hasil penelitian bahwa Putusan Pengadilan Negeri Sengeti Nomor 22/Pid.B/2016/PN.Snt apabila diterapkan sesuai dengan PERMA Nomor 2 tahun 2012, maka seharusnya putusan tersebut termasuk dalam kategori tindak pidana ringan dan diperiksa, diadili serta diputus dengan Acara Pemeriksaan Cepat, karena nilai kerugian korban hanya sejumlah Rp. 75.000,00 (tujuh puluh lima ribu rupiah) atau tidak mencapai Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah). Sehingga, perlu adanya pemahaman bagi penyidik dalam hal ini kepolisian dan kejaksaan terhadap kriteria suatu Tindak Pidana Ringan dan penerapan PERMA Nomor 2 Tahun 2012.