Analisis yuridis putusan yang menjatuhkan pidana penjara terhadap anak tanpa mengupayakan diversi sesuai dengan peraturan perundang undangan yang mengatur (studi Putusan Pengadilan Negeri Bangil Nomor: 11/Pid.SUS.ANAK/2019/PN.BIL.)
S aat ini masih banyak sistem peradilan pidana anak yang berjalan namun belum sesuai dengan peraturan yang ada, terutama dalam hal pelaksanaan upaya diversi, Pelaksanaan divesi sendiri betujuan untuk melindungi hak anak danjuga untuk menghindari anak dari stigma buruk. Akan tetapi pelaksanaan diversi tidak dijalankan oleh Putusan Pengadilan Negeri Bangil Nomor: 11/Pid.Sus.Anak/2019/Pn.Bil. Adapun permasalahan dalam putusan tersebut adalah Apakah putusan Pengadilan Negeri Bangil Nomor: 11/Pid.Sus.Anak/2019/Pn.Bil. yang mengabaikan diversi telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak dan Bagaimanakah akibat hukum jika Putusan Pengadilan Negeri Bangil Nomor: 11/Pid.Sus.Anak/2019/Pn.Bil. tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada, dalam hal pelaksanaan upaya diversi. Untuk menjawab permasalahan tersebut dilakukan penelitian hukum normatif dengan menggunakan data sekunder berbahan hukum primer dan sekunder. Mengenai teknik pengelolahan data dilakukan secara kualitatif dan mengambil kesimpulan dengan menggunakan metode deduktif. Adapun hasil penelitian adalah Putusan Pengadilan Negeri Bangil Nomor: 11/Pid.Sus.Anak/2019/Pn.Bil tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak dikarenakan dalam Undang-Undang tersebut jelas menyatakan bahwa diversi wajib dilakukan di setiap tahapan, hal ini diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU No 11 Tahun 2012. Sehingga putusan tersebut dianggap tidak sesuai dengan Undang-Undang yang mengaturnya, disisi lain walaupun putusan pengadilan tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang yang ada namun putusan tersebut tetap dianggap Benar dan Sah, kecuali adanya upaya hukum yang dilakukan terhadap putusan tersebut seperti Banding dan Kasasi atau kewenangan yang dimiliki oleh hakim untuk memeriksa Kembali perkara yang sudah di putusnya untuk mengubah putusan menjadi sesuai dengan undang-undang.