Analisis yuridis putusan pengadilan anak yang memeriksa dan memutus tindak pidana anak yang sudah dilakukan diversi di luar pengadilan (putusan nomor: 03/Pid.Sus.Anak/2016/Pengadilan Negeri Kuningan)
P ada undang-undang sistem peradilan pidana anak dikenal adanya upaya diversi dan asas keadilan restoratif sebagaimana di atur dalam Pasal 6 UU Nomor 11 Tahun 2012 yang di jelaskan dalam Perma Nomor 4 Tahun 2014 tentang pedoman pelaksaan diversi. Akan tetapi ketentuan ini tidak di jalankan dalam pemeriksaan pada Putusan Nomor: 03/Pid.Sus.Anak/2016/ PN Kuningan Sehubungan dengan hal itu, terdapat pokok permasalahan yaitu bagaimana kedudukan lembaga diversi menurut UU sistem peradilan Pidana anak dan Perma Nomor 4 Tahun 2014 ? dan apakah putusan hakim telah tepat atau belum dalam memutus perkara menurut undang-undang sistem peradilan anak dan Perma Nomor 4 Tahun 2014?. Guna menjawab permasalahan tersebut, maka dilakukan penelitian hukum normatif, yang bersumber pada data sekunder dan primer, dianalisis secara kualitatif, dan ditarik kesimpulan dengan metode deduktif. Adapun hasil dari penelitian yaitu terdapat ketidaksesuaian suatu penerapan diversi pada kasus peradilan pidana anak dan hakim dalam persidangan dalam memutus suatu perkara anak tidak melaksanakan suatu proses diversi sebagaimana yang diamanatkan dalam undang-undang sistem peradilan anak dan Perma nomor 4 tahun 2014.