Tinjauan yuridis mengenai praperadilan terhadap perintah penangkapan tersangka Hendri Winata oleh kepolisian republik resort metropolitan Jakarta Selatan (studi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 108/Pid.Pra/2017/PN.Jkt.Sel)
P raperadilan pada prinsipnya dibentuk sebagai lembaga yang bertugas mengawasi para aparat penegak hukum terutama terhadap tindakan upaya paksa yang dilakukan terhadap tersangka. Pada umumnya, sering sekali terjadi kesewenang-wenangan penegak hukum khususnya penyidik dalam melakukan upaya paksa seperti halnya penangkapan, tanpa memperhatikan tata cara serta prosedur. Sebagaimana dalam halnya dalam Putusan Praperadilan Nomor. 108/Pid.Pra/2017/PN.Jkt.Sel, terdapat permasalahan yang akan dibahas ialah, 1)Apakah penangkapan yang dilakukan terhadap tersangka Hendri Winata telah sesuai atau tidak dengan Peraturan Kapolri No.14 Tahun 2012?, 2)Apakah pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Praperadilan No. 108/ Pid.Pra/2017/PN.Jkt.Sel mengenai tidak sahnya penangkapan telah sesuai atau tidak dengan Peraturan Kapolri No.14 Tahun 2012? Penelitian yang digunakan untuk menganalisis permasalahan diatas adalah penelitian yuridis normatif, dan dianalisis secara kualitatif menggunakan Data Sekunder. Kesimpulan yang dapat ditarik dengan metode deduktif, yaitu 1)Penangkapan yang dilakukan terhadap tersangka Hendri Winata tidak sesuai dengan Pasal 36 ayat (1) Perkap No 14 Tahun 2012 dan SOP Perkabareskrim No. 3 Tahun 2014 2) Pertimbangan hukum Hakim dalam Putusan Praperadilan No.108/Pid.Pra/2017/ PN.Jkt.Sel mengenai tidak sahnya penangkapan tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak sesuai dengan Peraturan Kapolri No. 14 Tahun 2012 khususnya pada Pasal 36 ayat (1).