D
alam suatu penegakan hukum terdapat tindakan aparat penegak hukum dalam menegakan Hukum bertindak tidak sesuai dengan norma-norma hukum dan tidak menjalankan peraturan yang sudah diatur, upaya paksa dalam proses penangkapan dan penahahan yang tidak sesuai dengan Hukum yang sudah ditetapkan terakit proses penangkapan dan penahanan. Sehingga muncul permasalahan Apa Legal Standing dari pemohon praperadilan dalam Putusan Praperadilan Nomor : 1/Pid Prap/2018/PN MRE Pengadilan Negeri Muara Enim dan Apakah Akibat Hukum dari penolakan Hakim atas Permohonan Praperadilan terhadap Kasus Putusan Praperadilan Nomor : 1/Pid Prap/2008/PN MRE. Untuk menjawab pertanyaan tersebut maka dilakukan penelitian secara yuridis normatif terhadap Putusan Praperadilan Nomor : 1/Pid Prap/2018/PN MRE Pengadilan Negeri Muara Enim. Pengolahan data dilakukan secara kualitatif, sedangkan pengambilan kesimpulan dilakukan dengan menggunakan logika deduktif. Berdasarkan analisis terhadap Putusan Praperadilan Nomor : 1/Pid Prap/2018/PN MRE Pengadilan Negeri Muara Eni maka diketahui bahwa 1) pemohon mempunyai legal standing dalam permohonan ini karena dia pernah ditangkap dan ditahan, 2) dengan Putusan Praperadilan Nomor : 1/PidPrap/2018/PN MRE Pengadilan Negeri Muara Enim akibatnya pemohon tidak bisa melakukan gugatan ganti rugi melalui mekanisme praperadilan tetapi pemohon dapat melakukan tuntutan ganti rugi melalui perdata.