DETAIL KOLEKSI

Tinjauan yuridis perluasan kewenangan praperadilan dengan menetapkan seseorang menjadi tersangka (studi putusan praperadilan nomor 24/pid/pra/2018/pn.jkt.sel)


Oleh : Gede Widya Mintaraga

Info Katalog

Nomor Panggil : 2019/I/048

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2019

Pembimbing 1 : Abdul Fickar Hadjar

Subyek : Criminal procedure law

Kata Kunci : procedural law, criminal procedure law, extension pretrial authority by assigning someone to be susp

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2019_TA_SHK_010001500182_Halaman-Judul.pdf
2. 2019_TA_SHK_010001500182_Lembar-Pengesahan.pdf
3. 2019_TA_SHK_010001500182_Bab-1_Pendahuluan.pdf
4. 2019_TA_SHK_010001500182_Bab-2_Tinjauan-Pustaka.pdf
5. 2019_TA_SHK_010001500182_Bab-3_Metode-Penelitian.pdf
6. 2019_TA_SHK_010001500182_Bab-4_Pembahasan.pdf
7. 2019_TA_SHK_010001500182_Bab-5_Penutup.pdf
8. 2019_TA_SHK_010001500182_Daftar-Pustaka.pdf
9. 2019_TA_SHK_010001500182_Lampiran.pdf

P erluasan kewenangan praperadilan dengan menetapkan sesorang menjadi tersangka merupakan perluasan yang diberikan kepada pengadilan negeri atas dasar Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 yakni terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka. Setelahdiperluasnya kewenangan praperadilan tersebut, tetap terdapat putusan yang memperluas kewenangan praperadilan yakni Putusan Praperadilan Nomor 24/Pid/Pra/2018/PN.Jkt.Sel. yang putusannya “menetapkan tersangka terhadap Boediono dkk”. Sehingga menimbulkan permasalahan yakni: (1) faktor-faktor apa yang menjadi dasar hakim memperluas kewenangan praperadilan?; (2) apakah Putusan Praperadilan Nomor: 24/Pid/Pra/2018/PN.Jkt.Sel sudah sesuai dengan kewenangan praperadilan dalam peraturan perundang-undangan dan putusan MK? Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Data diolah dengan metode kualitatif. Penarikan kesimpulan secara deduktif. Kesimpulan penelitian adalah: (1) faktor-faktor yang dapat menjadi dasar hakim memperluas kewenangan praperadilan adalah: (a) perkembangan kesadaran terhadap hukum dan HAM dalam masyarakat; (b); hakim dapat melakukan penemuan hukum dalam hal terjadi kekosongan hukum sesuai UU 48/2009; (2) Putusan Praperadilan Nomor 24/Pid/Pra/2018/PN.Jkt.Sel. bertentangan dengan KUHAP, PERMA No. 4 Thn 2016, PERKAP No. 12 Thn 2009 dan Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 karena melebihi kewenangan.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?