Analisis yuridis terhadap proses penyelesaian pemutusan hubungan kerja di lingkungan PT. Transportasi Jakarta (Studi Kasus Putusan Nomor : 1420K/Pdt.Sus-PHI/2017
P enggugat yang bernama Dimas Catur Feby Laksono diputus hubungan kerjanya oleh Tergugat yaitu PT. Transportasi Jakarta dengan dalih melakukan kesalahan dalam bekerja, namun terdapat perdebatan hukum dikarenakan didalam perjanjian kerja antara Penggugat dan Tergugat terdapat klausula arbitrase yang dapat mempengaruhi kewenangan Pengadilan Negeri dalam memeriksa dan memutus perkara tersebut. Penelitian ini mengambil kasus pada Putusan Nomor 1420K/Pdt.Sus-PHI/2017. Dengan pokok masalah1) Apakah klausula arbitrase dalam perjanjian kerja antara Penggugat dan Tergugat tersebut mempengaruhi kompetensi absolut PHI dalam memeriksa dan memutus perkara tersebut , 2) Apakah Putusan Nomor : 1420K/Pdt.Sus-PHI/2017 sudah sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Untuk menjawab pertanyaan tersebut dilakukan penelitian secara yuridis normatif, yang bersifat deskriptif analisis dengan menggunakan data sekunder yang dianalisis secara kualitatif dengan metode deduktif sebagai penarikan kesimpulan. Berdasarkan analisis yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa 1) Klausula arbitrase yang terdapat dalam perjanjian kerja antara Dimas Catur Feby Laksono dan PT. Transportasi Jakarta, tidak mempengaruhi kompetensi absolut Pengadilan Negeri dalam memeriksa dan memutus perkara tersebut.2) Analisis Terkait Putusan Nomor: 1420K/Pdt.Sus- PHI/2017 tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan Pasal 50 UU No. 49Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, dikarenakan tidak memberikan penjelasan yang menyeluruh terhadap seluruh gugatan yang diajukan oleh Penggugat, maka putusan tersebut dapat dikategorikan putusan yang tidak cukup pertimbangan atau onvoldoende gemotiveerd.